Cara Pengambilan Sertifikat Tanah di Bank BRI bisa dilakukan siapa saja yang punya sertifikat yang masih tertinggal dibank, Sertifikat tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah. Ketika memakai sertifikat sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI, lembaga keuangan tersebut menyimpan dokumen hingga kewajiban tersangkut terpenuhi.
Setelah semua kewajiban selesai, perlu tahu bagaimana cara pengambilan sertifikat tanah di Bank BRI agar aset kembali ke tangan pemilik.
Ketika pemilik tanah mengajukan kredit dan menggunakan sertifikat sebagai agunan, Bank BRI menyimpan sertifikat tersebut sebagai jaminan hingga kredit lunas. Alasan utamanya:
- Bank BRI menganggap sertifikat sebagai jaminan risiko kredit bila debitur gagal membayar, bank memiliki hak terhadap agunan.
- Produk kredit yang sering memakai jaminan sertifikat di Bank BRI misalnya kredit multiguna atau kredit usaha.
- Setelah kredit lunas, tahap pengembalian sertifikat tidak otomatis ada verifikasi bahwa semua kewajiban terpenuhi, termasuk bebas hak tanggungan (roya) jika berlaku.
- Pemahaman tentang status jaminan dan hak tanggungan di proses pengambilan sertifikat tanah di Bank BRI berjalan lancar.
Contents
Syarat Pengambilan Sertifikat Tanah di Bank BRI

Sebelum mengambil kembali sertifikat tanah di Bank BRI, siapkan syarat yang dibutuhkan agar tidak terkendala:
- Bukti pelunasan kredit atau surat keterangan bahwa kewajiban telah selesai.
- Identitas asli dan fotokopi seperti KTP, Kartu Keluarga. Jika pengambilan atas nama pihak lain, surat kuasa dan identitas kuasa.
- Buku tabungan atau rekening Bank BRI yang digunakan saat kredit, bisa diperlukan sebagai verifikasi.
- Sertifikat asli beserta fotokopi; jika ada hak tanggungan, pastikan roya telah dilakukan.
- Syarat dapat berbeda antar cabang Bank BRI; sebaiknya hubungi kantor cabang di wilayah masing-masing terlebih dahulu.
Cara Pengambilan Sertifikat Tanah di Bank BRI
Berikut untuk mengambil kembali sertifikat tanah dari Bank BRI, baik setelah kredit lunas maupun setelah hak tanggungan dihapus.
1. Konfirmasi ke Cabang Bank BRI
Mulailah dengan menghubungi cabang Bank BRI tempat kredit/jaminan dijalankan. Tanyakan layanan pengambilan sertifikat tanah di Bank BRI, jam operasional, formulir yang harus diisi, dan apakah perlu janji temu.
2. Siapkan Dokumen Lengkap
Kumpulkan semua persyaratan yang telah disebutkan tadi, mulai dari bukti pelunasan, identitas, sertifikat asli, fotokopi. Jika pengambilan melalui kuasa, siapkan surat kuasa yang sah.
3. Serahkan Berkas ke Bank BRI
Datang ke cabang sesuai jadwal, isi formulir pengambilan sertifikat tanah di Bank BRI. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu verifikasi.
4. Verifikasi oleh Bank BRI
Bank akan mengecek bahwa kredit benar-benar lunas, bahwa hak tanggungan telah dihapus (jika ada), identitas cocok, dan sertifikat dalam kondisi yang sesuai. Jika ada dokumen yang belum lengkap bisa ditunda.
5. Penyerahan Sertifikat ke Pemilik
Setelah semua diverifikasi, Bank BRI menyerahkan sertifikat tanah ke pemilik atau pihak kuasa. Pastikan kondisi fisik surat baik dan ambil bukti penyerahan sebagai arsip pribadi.
6. Urus Lanjutan Setelah Pengambilan
Begitu sertifikat kembali, pemilik dapat mengurus hal lanjutan seperti balik nama atau penghapusan hak tanggungan jika belum dilakukan. agar dokumen benar-benar bebas dari jaminan.
Risiko Pengambilan Sertifikat Tanah di Bank BRI

Beberapa kendala yang ada dalam cara pengambilan sertifikat tanah di Bank BRI:
- Meski kredit sudah lunas, sertifikat belum bisa diambil karena BPHTB atau biaya lain belum diselesaikan.
- Bank meminta dokumen tambahan yang tidak disebut sebelumnya, atau sertifikat jaminan masih menyertakan nama pihak lain yang harus bersama-hadir.
- Kasus penahanan sertifikat berlarut-larut hingga berbulan-bulan setelah pelunasan karena kelengkapan data belum dipenuhi.
- Risiko bahwa hak tanggungan belum dicabut, sehingga meski kredit lunas, sertifikat tidak bisa segera dikembalikan.
Untuk mengantisipasi hambatan yang ada, simpan bukti pelunasan kredit, konfirmasi kondisi sertifikat dengan bank, ajukan pengambilan segera setelah kewajiban selesai, dan jika perlu, minta bantuan legal apabila bank tidak memenuhi kewajibannya.
Pengambilan sertifikat tanah di Bank BRI merupakan tahap penting setelah kewajiban kredit atau jaminan selesai. Agar proses pengambilan berjalan lancar, pastikan persyaratan sudah lengkap, lakukan verifikasi dengan bank, dan segera ambil sertifikat ketika memungkinkan.
Pastikan juga bahwa hak tanggungan telah dibebaskan agar dokumen bebas beban dan bisa digunakan kembali. Dengan langkah yang tepat, cara pengambilan sertifikat tanah di Bank BRI bisa berjalan efisien dan minim hambatan.
Cek juga ulasan perihal penjualan tanah di bank bri di Cara Menjual Tanah ke Bank BRI






