Cara menjual tanah ke Bank BRI cukup mudah bila pemilik tanah ingin mencari pembeli yang menggunakan layanan pembiayaan bank. Dalam banyak kasus, bank seperti Bank BRI bukan pembeli langsung tanah tersebut, melainkan membantu mempertemukan penjual dengan calon pembeli yang memanfaatkan kredit.
Paham akan hal tersebut serta persiapan yang tepat akan memperlancar transaksi yang akan dilakukan di bank untuk melanjutkan penjualan sebagai berikut.
Contents
Apa itu menjual tanah ke Bank BRI?

Menjual tanah ke Bank BRI berarti penjual bekerja sama dengan bank agar tanah dapat dijual kepada pembeli yang memperoleh pembiayaan dari Bank BRI. sebagai fasilitator pemasaran yang memverifikasi dan memproses kredit pembeli, bukan sebagai pembeli langsung.
Bank BRI sebagai bank nasional memiliki layanan properti dan pembiayaan tanah/kavling, seperti produk KPR Kavling.
Dalam menjual tanah, Bank BRI bisa mengambil peran sebagai mitra penjual dalam menyampaikan informasi, melakukan appraisal, hingga mendukung pembayaran dari pembeli melalui kredit bank.
Syarat menjual tanah ke Bank BRI
Sebelum menjual tanah nasabah harus paham akan berbagai syarat yang perlu dibawa, supaya lebih mudah.
Legalitas dan dokumen sertifikat tanah
Pastikan tanah memiliki sertifikat yang sah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau SHGB dan sudah atas nama penjual. Sertifikat yang belum atas nama atau dalam sengketa akan sulit diproses bank.
Dokumen identitas dan keuangan
Penjual harus menyiapkan identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan dokumen lain yang bank minta.
Kondisi fisik dan akses tanah
Tanah dengan akses jalan yang baik, batas jelas, dan lokasi yang layak akan lebih mudah dinilai oleh bank atau pembeli.
Penilaian nilai pasar
Lakukan riset harga tanah di lokasi agar harga jual realistis. Bank atau calon pembeli dengan pembiayaan bank akan memeriksa nilai pasar dan kelayakan tanah.
Cara menjual tanah ke Bank BRI

Bagi nasabah yang belum paham akan proses penjualan tanah di bank bri dan ingin mencoba untuk menjual nya bisa simak ulasan berikut.
1. Menghubungi Bank BRI
Kunjungi cabang Bank BRI terdekat atau hubungi bagian properti di bank untuk menyampaikan keinginan menjual tanah dan diskusikan skema yang paling cocok.
2. Verifikasi dan appraisal dari Bank BRI
Bank akan melakukan verifikasi dokumen dan melakukan appraisal terhadap tanah lokasi, legalitas, akses, kondisi fisik. sehingga bank yakin bahwa tanah bisa dijual atau dijadikan agunan.
3. Negosiasi dan penetapan harga final
Berdasarkan hasil appraisal dan kesepakatan antara penjual, bank, dan calon pembeli, tetapkan harga jual yang final dan pastikan mekanisme pembayaran jelas.
4. Penandatanganan perjanjian dan pengalihan hak
Setelah harga disetujui, buat akta jual-beli di notaris/PPAT dan urus proses balik nama bila diperlukan. Pastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.
5. Pembayaran dan penutupan transaksi
Pastikan pembayaran tanah berlangsung sesuai jadwal dan semua dokumen asli diserahkan kepada pembeli setelah kondisi terpenuhi. Transaksi resmi pun selesai.
Keuntungan dan risiko menjual tanah ke BRI
Setiap transaksi punya resiko dan keuntungan yang bisa diperkirakan , sehingga bisa dihindari jika lebih besar resiko dan dimaksimalkan dari segi Keuntungan, untuk lebih jelasnya sebagai berikut.
Keuntungan
- Bank BRI memiliki jaringan dan akses ke pembeli yang menggunakan kredit, sehingga tanah bisa terjual lebih cepat.
- Transaksi mendapat kontrol legalitas yang lebih baik karena bank memverifikasi dokumen dan kondisi tanah.
Risiko
- Jika legalitas tanah belum lengkap atau akses buruk, bank atau pembeli bisa menolak atau harga jadi turun.
- Penjual harus memahami semua biaya tersembunyi dan kewajiban yang mungkin muncul dalam perjanjian dengan bank atau pembeli.
- Walaupun bank membantu, tetap ada waktu dan prosedur yang harus dijalani bukan jual langsung seperti transaksi biasa.
Dengan paham akan Cara menjual tanah ke Bank BRI akan layak dipilih untuk dipertimbangkan oleh pemilik tanah. dengan dokumen yang sudah dipenuhi, kondisi fisik tanah yang layak, dan pemahaman yang berlaku menjadi faktor penentu keberhasilan.
Bank BRI bukan pembeli langsung, melainkan mitra yang membantu menjual dengan fasilitas pembiayaan bank. Dengan persiapan matang dan pemilihan harga yang realistis, transaksi bisa berjalan lancar.
Bila tertarik, segera hubungi cabang Bank BRI setempat, siapkan dokumen lengkap dan evaluasi tanah yang akan dijual agar proses berjalan sesuai harapan dalam menjual tanah ke Bank BRI.
Jika pinjaman ada istilah Blokir 2 Kali Angsuran BRI? Cek Artinya






