Blokir 2 Kali Angsuran BRI

Blokir 2 kali angsuran BRI biasanya ada dalam pembiayaan oleh Bank Rakyat Indonesia  yang memberikan kredit dengan mekanisme pemblokiran dana terlebih dahulu. Tujuannya agar kredit dapat berjalan dengan aman dan debitur tetap memenuhi kewajiban.  

Apa itu blokir 2 kali angsuran BRI?

Blokir 2 Kali Angsuran BRI

Blokir dua kali angsuran berarti sejumlah dana yang setara dengan dua kali nilai cicilan angsuran ditahan oleh BRI ketika pencairan kredit atau dalam pelaksanaan kredit. Dana tahanan tersebut masih menjadi milik debitur namun tidak bisa dicairkan penuh hingga syarat tertentu terpenuhi.

blokir angsuran” atau hold amount sering digunakan untuk menyebut pemblokiran sementara dana nasabah pada awal kredit.

Kebijakan pemblokiran dana oleh bank diperbolehkan ketika ada klausul dalam kontrak kredit yang menetapkan potongan angsuran sebagai cadangan akhir tenor. 

Namun, menurut regulasi perlindungan konsumen, bank tidak boleh memblokir rekening nasabah tanpa dasar yang sah atau tanpa pemberitahuan yang jelas.

Sebelumnya, banyak debitur hanya mengalami pemblokiran sebesar satu kali angsuran saat mendapat kredit jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI.

Namun belakangan ada unit kerja BRI yang menerapkan dua kali angsuran sebagai jumlah blokir. adanya Perbedaan agar calon debitur mengetahui skema mana yang diterapkan pada kondisi wilayah dan produk kreditnya.

Kenapa BRI blokir 2 kali angsuran?

BRI menerapkan pemblokiran untuk memastikan dana kredit tidak habis digunakan tanpa menyisakan cadangan angsuran akhir. Konsepnya adalah sebagai mitigasi risiko gagal bayar pada akhir tenor.

Dengan adanya blokir dua kali angsuran, bank memiliki jaminan bahwa dana tetap tersedia untuk menyelesaikan kewajiban angsuran terakhir.

Risiko bagi debitur

Bagi debitur, pemblokiran dapat berdampak pada likuiditas usaha atau keuangan pribadi karena dana yang seharusnya cair penuh terpotong. Sebuah keluhan menyebut bahwa rekening debitur diblokir dua kali angsuran walau autodebit sudah berjalan.

Kredit KUR BRI dan produk kredit lainnya di beberapa unit wilayah menerapkan blokir 20-50 % dari total pinjaman atau sejumlah bulan angsuran. Kebijakan dapat berbeda antar cabang BRI berdasarkan kebijakan regional.

Penghitungan blokir 2 kali angsuran

Blokir 2 Kali Angsuran BRI

Misalnya debitur memperoleh pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan angsuran bulanan Rp 1,5 juta. Jika BRI menerapkan blokir dua kali angsuran, maka dana yang dicairkan adalah Rp 50 juta – (2 × Rp 1,5 juta) = Rp 47 juta. 

Sebesar Rp 3 juta ditahan sebagai blokir dan akan disebabkan untuk angsuran terakhir atau cadangan angsuran. sama seperti yang pernah diterapkan untuk blokir satu kali angsuran.

Kapan dana blokir bisa dicairkan?

Blokir tidak serta-merta hilang. yang mana Ketentuan pengambilan dana blokir di BRI disebutkan bisa dilakukan satu bulan setelah akad kredit, meskipun jumlah masih tergantung kebijakan cabang. 

Debitur harus menanyakan kepada petugas BRI kapan dan bagaimana pencairan dana blokir tersebut dilakukan.

Kebijakan antar unit kerja BRI

Jumlah persentase blokir (20-50 % dari pinjaman) dan periode penahanannya berbeda-beda antar wilayah. Karena itu, penting mempelajari perjanjian kredit dan syarat unit kerja cabang sebelum menandatangani akad.

Hak dan kewajiban

Nasabah dan bank juga sama-sama punya hak dalam pinjaman yang dijalankan.

Hak nasabah

Nasabah berhak mendapatkan rincian tertulis mengenai potongan dana atau blokir angsuran yang berlaku, termasuk jumlah dan syarat pencairannya. Nasabah juga memiliki hak untuk meminta penjelasan apabila pemblokiran dianggap tidak wajar.

Kewajiban bank

Bank seperti BRI wajib menyampaikan informasi mengenai blokir dana dalam kontrak kredit dan memastikan kebijakan tersebut tidak melanggar ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.

Efek negatif dapat muncul jika blokir diterapkan tanpa pemberitahuan atau melebihi jumlah yang wajar. Sebuah laporan menyebut rekening debitur diblokir dengan alasan kredit padahal autodebit angsuran sudah dilakukan. 

Sehingga nasabah bisa mengajukan pengaduan kepada bank atau lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dampak Blokir 2 Kali Angsuran BRI

Walaupun terlihat sepele namun pemblokiran ada dampak yang akan dirasakan sebagai  berikut.

Dampak positif

Potongan atas blokir dua kali angsuran bisa dikatakan sebagai  tabungan pengaman  untuk melunasi angsuran akhir, sehingga membantu menjaga reputasi kredit dan menghindari gagal bayar mendadak.

Dampak negatif

Potongan dana dapat mengurangi dana operasional usaha atau keuangan pribadi di awal penerimaan kredit. bisa akan mempengaruhi  kas jika tidak diperhitungkan dengan matang.

Blokir 2 kali angsuran BRI diterapkan oleh Bank Rakyat Indonesia untuk memberikan cadangan angsuran dan menjaga kelangsungan pembayaran kredit. 

Kebijakan memiliki sisi yang harus diketahui, membantu keamanan kredit dan sekaligus mempengaruhi likuiditas debitur jika tidak dikelola dengan baik. 

Memahami hak dan kewajiban serta melakukan perencanaan keuangan yang matang akan berfungsi sebagai alat bantuan bukan sebagai beban. 

Sebaiknya sebelum menandatangani kredit, pastikan semua syarat telah disepakati agar tidak ada kejutan di akhir. Dengan demikian blokir dua kali angsuran BRI dapat dijalankan dengan lancar dan konstruktif bagi debitur maupun bank.

Eshter

Berpengalaman dengan latar belakang dalam bidang ke penulisan tentang bank dan keuangan dan telah bekerja sebagai penulis keuangan di berbagai situs keuangan selama lebih dari 3 tahun. Pengalaman mencakup analisis pasar, pengelolaan portofolio, dan penulisan laporan keuangan yang mendalam. Dengan pengetahuan yang luas tentang industri perbankan di Indonesia, saya berfokus pada mengedukasi dan memberikan wawasan kepada para pembaca tentang berbagai aspek keuangan dan perbankan.

Bagikan: